A to Z UU KPK yang Baru

UU KPK Baru

A to Z UU KPK yang Baru

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 14:40 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)

Diberi Kewenangan SP3

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 sebelum direvisi, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus sebagai bentuk kehati-hatian lembaga itu dalam mengusut suatu perkara. Namun setelah UU KPK direvisi, lembaga antirasuah ini berwenang mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

UU KPK sebelum direvisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 40

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi



Sementara itu, revisi UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan suatu kasus dugaan korupsi jika tak tuntas dalam 2 tahun. Berikut ini bunyi Pasal 40 UU KPK baru:

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads