"Penting ini untuk teman-teman KPK ya, PPP tadi tegas meminta agar karena nomenklatur kepegawaian di KPK ini nanti akan disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, PPP bisa menerima itu tapi dengan catatan dengan syarat," ujar anggota F-PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)
Arsul menyebut hak keuangan dan tunjangan pegawai KPK seharusnya tidak berkurang. Menurutnya, tunjangan dan hak tersebut harus sama dengan jumlah yang diterima sebelumnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan hal ini menjadi catatan penting yang diajukan PPP dalam persetujuan revisi UU KPK.
"Itu menjadi catatan penting, yang menyertai persetujuan terhadap pengesahan undang-undang revisi atas Undang-Undang KPK ini," ujar Arsul.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Arsul mengatakan upaya penguatan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada revisi UU KPK. Dia mengusulkan dua UU lain yang terkait turut direvisi di DPR periode mendatang.
"Perlu menjadi komitmen kita semua sebagai pembentuk UU agar di periode yang akan datang direvisi pula UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan kemudian UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.
Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK:
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini