Pantauan detikcom di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019), massa aksi mayoritas menggunakan pakaian berwarna hitam. Mereka membentangkan poster bertulisan 'DPR Tuli Jokowi Budeg Tolak Revisi UU KPK' dan #ReformasiDikorupsi.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan aksi ini untuk menolak RUU KPK. RUU KPK dinilai memperlemah pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui revisi ini, KPK dinilai tidak lagi menjadi lembaga independen. Asfinawati mempertanyakan fungsi KPK yang disebutnya berada di bawah presiden.
"Yang paling utama sebenarnya menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, tapi jadi bagian pemerintah. Kita tahu UU KPK memandatkan mereka untuk mengurusi korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan penyelenggara negara. Kalau mereka jadi bagian pemerintah, Kapolri, kejaksaan, ditunjuk oleh Presiden dan penyelenggara negara juga berada di bawah presiden, bagaimana mungkin bisa menjalankan fungsinya secara independen?" ujarnya.
![]() |
Asfinawati mengaku sudah menduga DPR akan mengesahkan revisi UU KPK itu. Asfinawati menilai DPR tidak mendengar aspirasi masyarakat.
"Kami sebetulnya sudah menduga karena dari beberapa waktu yang lalu suara publik tidak pernah mendengar, suara rakyat tidak pernah didengar. Ini satu paket dengan pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah," ucap Asfinawati.
Sebab, dia menilai panitia seleksi capim KPK yang dipilih memiliki konflik kepentingan.
"Kenapa saya katakan begitu? Karena sejak awal telah dipilih pansel yang memiliki konflik kepentingan, ada narasi serupa dengan ada yang di dalam RUU KPK para pimpinan yang duduk di KPK. Apa itu? Yaitu pelemahan fungsi penyidikan, penyelidikan, penyadapan, dan OTT misalnya," sambungnya.
Sebelumnya, gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. RUU KPK tetap disahkan oleh DPR.
Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, revisi UU KPK baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini