Kasus Korupsi Meresahkan Masyarakat Tak Lagi Diatur
Syarat-syarat kasus korupsi yang bisa ditangani KPK dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum direvisi diatur dalam Pasal 11, yaitu:
- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, syarat mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat tak lagi diatur. Berikut ini aturan baru tentang syarat korupsi yang bisa ditangani KPK:
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini