Penyelidik dan Penyidik KPK Wajib Sehat Jasmani
Dilihat dari draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, persyaratan wajib sehat jasmani dan rohani itu diatur dalam Pasal 43A ayat 1. Berikut ini bunyinya:
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. mengikuti dan lulu pendidikan di bidang penyelidikan;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Selanjutnya, revisi UU KPK ini juga mengatur persyaratan bagi para penyidik. Aturan itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 yang isinya:
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Aturan ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tentang sehat jasmani dan rohani hanya diatur untuk pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Selain itu, UU KPK yang baru mengatur asal-usul penyelidik dan penyidik KPK. Berikut ini aturannya:
Dalam Pasal 43 ayat 1 draf revisi UU KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, penyelidik disebut bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, instansi pemerintah lain, dan internal KPK. Berikut ini bunyi pasalnya:
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, asal institusi penyidik KPK berubah dalam draf revisi UU KPK ini jika dibandingkan dengan draf dari DPR sebelumnya. Penyidik KPK bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyelidik KPK.
Berikut ini bunyi pasal 45 ayat 1 yang mengaturnya:
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para penyidik dan penyelidik KPK itu juga diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur pasal 45A ayat 1b. Pada ayat 2 pasal 45A itu disebutkan KPK bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
Sementara itu, sebelum ada revisi aturan soal penyidik dan penyelidik KPK tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45. Berikut ini isinya:
Pasal 43
1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 45
1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini