A to Z UU KPK yang Baru

UU KPK Baru

A to Z UU KPK yang Baru

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 14:40 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)

Dewan Pengawas Dipilih Presiden

Keberadaan Dewan Pengawas ini membuat posisi penasihat KPK dihapus. Nantinya, dewan pengawas bakal berisi 5 orang yang dipilih oleh presiden.

Sebelum memilih anggota dewan pengawas, Presiden harus membentuk panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi menyerahkan nama-nama anggota dewan pengawas hasil seleksi kepada presiden yang kemudian menyerahkan nama itu berkonsultasi dengan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setelah berkonsultasi, barulah DPR menetapkan personel dewan pengawas itu. Dewan Pengawas KPK memiliki masa tugas selama 4 tahun.

Dewan pengawas ini bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK hingga memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Berikut ini pasal yang mengatur tugas dewan pengawas:

Pasal 37B:

(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun

(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads