"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun," demikian bunyi Pasal 40 revisi UU KPK hasil pembahasan antara DPR dengan pemerintah sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun," demikian isi Pasal 40 draf revisi UU KPK yang dibuat DPR sebelum pembahasan dengan pemerintah.
Perubahan batas waktu ini sendiri sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pernah menyampaikan kalau KPK dapat mengeluarkan SP3 jika sebuah kasus tidak tuntas penyidikan dan penuntutannya dalam waktu 2 tahun.
"RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini