Revisi UU KPK: KPK Bisa Setop Penyidikan Kasus yang Tak Tuntas 2 Tahun

UU KPK Baru

Revisi UU KPK: KPK Bisa Setop Penyidikan Kasus yang Tak Tuntas 2 Tahun

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 13:11 WIB
Gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan suatu kasus dugaan korupsi. KPK dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas suatu kasus dugaan korupsi jika tak tuntas dalam 2 tahun.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun," demikian bunyi Pasal 40 revisi UU KPK hasil pembahasan antara DPR dengan pemerintah sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (17/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan ini merupakan hal baru bagi KPK karena tak ada dalam UU 30/2002 sebelum direvisi. Batas waktu tersebut berubah jika dibanding dari draf revisi UU KPK inisiatif DPR. Dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR, KPK berwenang menerbitkan SP3 jika suatu kasus dugaan korupsi tak tuntas penyidikan dan penuntutannya dalam waktu 1 tahun.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun," demikian isi Pasal 40 draf revisi UU KPK yang dibuat DPR sebelum pembahasan dengan pemerintah.



Perubahan batas waktu ini sendiri sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pernah menyampaikan kalau KPK dapat mengeluarkan SP3 jika sebuah kasus tidak tuntas penyidikan dan penuntutannya dalam waktu 2 tahun.

"RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads