"Selanjutnya pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut," tutur peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Prosedur yang dilanggar adalah revisi UU KPK dijalankan tanpa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan. Memang, revisi UU KPK masuk Prolegnas Tahun 2015-2019, tapi revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas Tahun 2019. Maka, revisi UU KPK dinilai berjalan menyalahi prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 113 Peraturan Perwakilan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib diatur bahwa RUU disusun berdasarkan Prolegnas Prioritas tahunan. Pasal 45 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur DPR dan Presiden bisa mengajukan RUU di luar Prolegnas, tapi syaratnya haruslah dalam keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam, juga dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional. Namun revisi UU KPK tidak memenuhi syarat itu.
"Yang mungkin bisa dikatakan sebagai akibat adalah rendahnya legitimasi UU yang dihasilkan. Selanjutnya pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut," kata Lucius.
Dia juga menyoroti soal pelanggaran prosedur dalam aspek proses awal revisi ini disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, dalam rapat paripurna 5 September 2019. Seolah-olah, proses awal itu terjadi begitu saja di pengujung masa jabatan DPR yang akan berakhir pada 1 Oktober nanti. Ini seperti kejar tayang.
"Dari proses ini kelihatan ada desain yang sudah disepakati di luar proses yang berlangsung di DPR. Kesepakatan yang akhirnya menghilangkan prosedur standar proses pembahasan RUU di DPR seperti durasi waktu untuk setiap proses dalam tahap pembahasan awal RUU. Kompromi antar fraksi di DPR dan Pemerintah ini yang perlu dipertanyakan," kata Lucius.
"Langkah ke MK itu memang relevan dilakukan," tandasnya. (dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini