PUPR Larang PKL Permanen di Trotoar, Anies: Nanti Kita Umumkan Penataannya

PUPR Larang PKL Permanen di Trotoar, Anies: Nanti Kita Umumkan Penataannya

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 10:31 WIB
Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom

Sebelumnya, Basuki mengatakan pemanfaatan trotoar sebagai lokasi PKL bisa dilakukan namun sifatnya tidak permanen. Menurut Basuki, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan trotoar sebagai lahan menggerakkan ekonomi rakyat. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen," kata Basuki di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).


Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan ekonomi pun tertuang dalam peraturan menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid itu, Basuki mengungkapkan bahwa ada aturan yang boleh bagi PKL berdagang di trotoar hanya saja sifatnya tidak permanen. Adapun, trotoar yang bisa dimanfaatkan harus memiliki lebar sekitar lima meter. "Seperti di Tanah Abang trotoar dipakai untuk jualan itu nggak boleh," jelasnya.

(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads