Sebelumnya, Basuki mengatakan pemanfaatan trotoar sebagai lokasi PKL bisa dilakukan namun sifatnya tidak permanen. Menurut Basuki, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan trotoar sebagai lahan menggerakkan ekonomi rakyat. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen," kata Basuki di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan ekonomi pun tertuang dalam peraturan menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini