Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK yang dibahas di DPR. Mereka mendatangi KPK untuk menolak revisi UU KPK tersebut.
"Kami sangat prihatin atas adanya kasusl ah dikatakan karena Undang-Undang KPK akan direvisi, sudah terlihat sampai sekarang," kata Ketua Umum Pergubi Prof Gimbal Doloksaribu di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gimbal berharap revisi UU KPK dipertimbangkan kembali untuk dibahas karena masa jabatan anggota DPR selesai pada awal Oktober 2019.
"Kami guru besar, kami tidak rela sampai negara kita terpuruk karena ulah oknumnya, kami harapkan revisi UU KPK betul-betul dipikirkan oleh matang, karena DPR sekarang dua minggu lagi," ucap Gimbal.
Guru Besar Fakultas Fisipol UGM, Prof. Wahyudi Kumorotomo, juga sependapat. Wahyudi mengatakan upaya memperlemah KPK melalui revisi Undang-undang KPK adalah dorongan para legislator di DPR RI untuk menyelamatkan kursi politiknya masing-masing. Menurutnya, hal itu membuat masyarakat sedih.
"Kita saat ini bersedih, andai kata Presiden sudah jadi bagian dari yang ada di bawah ketiak DPR (RI) untuk kemudian melemahkan KPK," ucapnya saat menghadiri acara deklarasi UGM tolak pelemahan KPK di Balairung, Gedung Pusat UGM.
Baca juga: Guru Besar UGM Buatkan Puisi Untuk Jokowi |
Sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas) juga menolak rencana itu. Bahkan, mereka menggelar aksi penggalangan tanda tangan menolak RUU KPK saat car free day (CFD) di Pantai Losari, Makassar. Dalam aksinya juga, salah satu peserta demo berkostum pocong dan membawa batu nisan bertulisan 'RIP KPK 2002-2019'.
Koordinator aksi Garda Tipikor FH-Unhas, Arfan Alqadri, menyebutkan aksinya di acara car free day merupakan seruan kepada warga yang memadati kawasan Pantai Losari untuk mendukung KPK dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK, khususnya upaya pengesahan RUU KPK yang sarat dengan poin-poin yang dapat melumpuhkan KPK.
"RUU KPK memiliki poin-poin krusial yang justru melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi, seperti pegawai KPK yang dijadikan ASN yang akan berdampak pada independensinya, pembentukan Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR, yang memiliki wewenang memberi izin penyadapan," ujar Arfan saat ditemui di lokasi demo, Minggu (15/9/2019).
(rvk/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini