Anita Wahid soal Revisi UU KPK Buru-buru: Ini Kepentingan Siapa?

Anita Wahid soal Revisi UU KPK Buru-buru: Ini Kepentingan Siapa?

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 15 Sep 2019 16:16 WIB
Anita Wahid (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Anggota Koalisi Perempuan Antikorupsi Anita Wahid berbicara soal revisi UU KPK yang menurutnya terburu-buru. Ia mempertanyakan begitu cepatnya DPR melakukan pembahasan terhadap revisi UU KPK.

"Nggak usah terkesan buru-buru, memang buru-buru. Ini proses yang sudah sangat lama, orang RUU-nya saja diwacanakan pertama kali tahun 2010. Bolak-balik dibatalkan, ditunda. Nah, sekarang ketika waktunya DPR cuma tiga minggu, kemudian UU ini juga tidak ada di dalam daftar (Prolegnas)," kata Anita di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).

Anita menyinggung pengesahan pembahasan RUU KPK yang menurutnya terburu-buru. Ia pun mempertanyakan niat di balik cepatnya UU KPK ini direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tiba-tiba meeting DPR yang hanya 20 menit saja disahkan, dengan hanya jumlah 77 orang saja yang hadir. Itu kan sudah bukan lagi terlihat buru-buru, tapi memang terburu-buru," ujar Anita.

"Justru yang perlu ditanyakan adalah, apa sih niatannya, apa sih iktikadnya sehingga semuanya terkesan buru-buru? Semua pembahasan selama sembilan tahun terakhir seakan-akan dianulir dan dikesampingkan begitu saja hanya untuk mengejar penyelesaiannya di masa (jabatan) DPR sekarang," imbuhnya.

Menurut Anita, UU KPK sangat krusial dan memiliki dampak besar. Pegiat jaringan Gusdurian Jakarta itu pun menyatakan kecurigaannya terhadap proses revisi UU tersebut.

"Padahal kita tahu UU yang ini sangat krusial, luar biasa sensitif, tapi juga luar biasa berdampak. Kalau nggak dilakukan kajian mendalam kemudian melibatkan lembaga dan individu yang berkaitan dengan itu, ya, ini adalah sebuah proses yang patut kita curigai. Ini sebenarnya kepentingan siapa?" tegasnya.



Seperti diketahui, pembahasan revisi UU KPK tengah berjalan di panja pemerintah dengan DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Dewan Pengawas--namun anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, aktivis antikorupsi, akademisi--pemberian kewenangan SP3, dan pegawai KPK harus berstatus ASN.

Jokowi juga memberikan catatan mengenai poin-poin yang tidak disepakati pemerintah atau eksekutif, antara lain permintaan izin penyadapan ke pengadilan serta penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Terkait hal itu, pimpinan KPK Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan Laode Syarif menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yakni sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR. Agus mengatakan pengelolaan KPK akan dikembalikan ke Presiden Jokowi.


"Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah," kata Agus.


Simak Video "Sandi Setuju Ada SP3, Tolak Izin Penyadapan KPK"

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads