"Saya menolak jika UU Revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," kata Din melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).
Din menilai jika revisi tersebut menyebabkan KPK mudah diintervensi maka hal itu disebutnya sebagai pengkhianatan terhadap reformasi. Dia menuturkan upaya untuk menjadikan KPK subordinat pemerintah harus ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Din berharap KPK bisa bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi. Dia berharap KPK tetap independen menjalankan tugasnya.
"Kita semua mendambakan KPK yg bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi. Khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," tutur Din.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU KPK hari ini. Sejumlah isu yang dibahas antara lain izin penyadapan.
"Prinsipnya semua yang ada di DIM pemerintah dan berupa perbedaan substansi terhadap naskah RUU yang ada dari DPR, ya akan dibahas," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK dari F-PPP, Arsul Sani, lewat pesan singkat, Sabtu (14/9).
ICW Respons Ngabalin yang Sebut Pimpinan KPK Kekanak-kanakan:
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini