Seruan ke Jokowi Segera Selamatkan KPK

Round-Up

Seruan ke Jokowi Segera Selamatkan KPK

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Sep 2019 07:30 WIB
Ilustrasi penolakan revisi UU KPK (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Seruan pun datang dari berbagai pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop pembahasan revisi itu karena dianggap bisa memperlemah KPK.

Jokowi sebelumnya angkat bicara tentang rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR. Dia menyatakan setuju UU KPK direvisi meski ada sejumlah poin yang tak disepakatinya.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada sejumlah poin yang dia sepakati dan dia tolak dalam draf revisi UU KPK yang dibuat DPR. Poin yang disetujui antara lain penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, sementara yang dia tolak salah satunya adalah keharusan penyelidik dan penyidik dari Polri atau Kejaksaan saja.

Sepakatnya Jokowi terhadap revisi itu langsung mendapat kritik keras. Salah satunya datang dari Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin yangmembandingkan political will pemberantasan korupsi era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan era Jokowi.

"Ini kelihatannya justru political will dari pemerintah itu kan eksekutif dan legislatif itu sudah berubah dari masa ke masa. Kalau pada saat pemerintahan Megawati, SBY, itu ada political will dalam pemberantasan korupsi, pada awalnya Pak Jokowi juga masih ada, tapi sekarang berbalik, political will-nya melemahkan, bukan menguatkan KPK, di dalam melaksanakan tugas negara dalam pemberantasan korupsi tentunya bersama-sama instansi penegak hukum lainnya dan nonpenegak hukum," kata Jasin, Sabtu (14/9).


Jasin menyebut political will itu antara lain terlihat dari sikap Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK hingga sepakatnya pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jasin menilai jika revisi UU KPK jadi disahkan dan fungsi KPK diperlemah, akan sulit kembali kuat seperti sekarang. Menurutnya, Jokowi jangan mau mengikuti kemauan DPR dalam merevisi UU KPK yang di dalamnya terdapat poin-poin yang malah memperlemah lembaga antirasuah itu.

"Posisi revisi bola nya ada eksekutif yang dibahas Kementerian Hukum dan HAM dan Kemenpan dan jajarannya kan. Harapannya jangan mau mengikuti sama persis yang diinginkan DPR. Oknum-oknum yang ada di DPR merasa terganggu kepentingannya," ucapnya

Mantan Ketua MK Mahfud Md juga ikut bicara tentang kondisi KPK saat ini. Dia mengatakan rakyat saat ini gelisah atas gonjang-ganjing di tubuh KPK seusai pemilihan pimpinan periode 2019-2023. Mahfud meminta pejabat terkait segera menuntaskan masalah di KPK.

"Ikut gelisah, keadaan ini membuat kita, rakyat, gelisah, tolong selesaikan pejabat terkait, pilih jalan terbaik untuk selesai," kata Mahfud.



Mahfud menyadari semangat di tubuh KPK untuk melakukan protes terkait revisi UU KPK. Dia memaklumi KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam proses revisi undang-undang.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) juga mengkritik Jokowi yang sepakat merevisi UU KPK. TII menilai langkah Jokowi ini mencederai kepercayaan publik dan mengkhianati janji politiknya sendiri.

"Bagi kami ini betul-betul mencederai kepercayaan publik, bahkan mengkhianati janji politiknya Jokowi sendiri," kata peneliti TII, Alvin, kepada wartawan.



Jokowi-Jusuf Kalla (JK) memang memiliki sembilan agenda prioritas dalam Nawacita yang disampaikan selama kampanye Pilpres 2014. Salah satunya 'Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya'.

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan mengenai sikap pemerintah pada revisi UU KPK.Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan mengenai sikap pemerintah pada revisi UU KPK. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Penyidik KPK Novel Baswedan turut bersuara terkait sikap Jokowi yang setuju merevisi UU KPK. Dia menduga ada operasi senyap di balik cepatnya pembahasan revisi UU KPK di DPR. Novel berharap Jokowi bertindak menyelamatkan KPK.

"Pak Jokowi sebagai pemimpin negara beliau harus memperhatikan kepentingan bangsa dan negara yang benar. Janga biarkan kemudian langkah yang Pak Jokowi buat justru membuat bahagia koruptor dan berutang budi kepada Pak Jokowi," tegas Novel.

Seruan agar Jokowi turun tangan juga datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Dia mengatakan saat KPK saat ini dalam posisi shutdown. Kondisi itu, menurutnya, menjadi angin segar bagi para koruptor lantaran tidak ada OTT sampai Jokowi turun tangan.

"Posisi KPK yang shutdown seperti sekarang ini, ini mengenakkan para koruptor, karena tidak akan lagi ada OTT untuk sementara waktu, paling tidak sampai Desember jika Presiden tidak turun tangan," kata Refly.

Hal itu disampaikannya terkait penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK dari Ketua KPK Agus Rahardjo ke Jokowi. Dia menilai hal itu merupakan bentuk protes karena dinilai tak ada pelindungan terhadap upaya pelemahan KPK. Menurut Refly, pasal-pasal yang ada dalam revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah RI tersebut.



"Harusnya kita semua, terutama elite, termasuk presiden terutama, itu bersikap mendukung mendorong KPK agar tambah kuat di depan para koruptor, termasuk kuat di depan kekuasaan yang melindungi koruptor," tegasnya.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi meminta Jokowi menarik surat presiden (surpres) revisi UU KPK. Tujuannya, agar pembahasan revisi UU KPK berhenti.

"Selain itu, dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," kata Fajri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads