"KPK mengalami kebuntuan. Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan proses pembentukan RUU revisi UU KPK yang sejak awal sudah bermasalah," kata Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).
Ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan KPK. Pertama, pernyataan pimpinan KPK yang menegaskan KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, proses pembentukan RUU revisi UU KPK dinilai PSHK sudah bermasalah sejak awal. Selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draf RUU dan naskah akademik dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.
Ketiga, PSHK mengutip pernyataan pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu, yang menyebut terjadi keanehan dalam poses administrasi pembentukan.
"Untuk merespons kondisi tersebut, PSHK mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK. Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," papar Fajri.
Dengan penarikan surpres, presiden diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visi menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera proses revisi UU KPK.
"Selain itu, dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," kata Fajri.
Tonton video DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Ditambah:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini