Dalam revisi UU KPK, KPK nantinya harus meminta izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan. Izin penyadapan yang diperoleh KPK dari Dewan Pengawas juga ada umurnya, yakni tiga bulan.
Jalan penyadapan tak selesai sampai di situ saja. Penyadapan yang dilakukan KPK itu harus dipertanggungjawabkan ke Dewan Pengawas maksimal 14 hari setelah penyadapan dilakukan. Hasil penyadapan wajib dimusnahkan seketika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf Revisi UU KPK
Pasal 12B
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12C
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Pasal 12D
1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi setuju bila penyadapan yang dilakukan KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas. Izin untuk menyadap tak perlu didapat KPK dari pihak eksternal.
"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Lalu siapa saja yang duduk di Dewan Pengawas? Jokowi ingin Dewan Pengawas bukan diisi para politikus, melainkan diisi para tokoh yang diangkat presiden.
"Di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas, tapi, anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat. Dari Akademisi, ataupun pegiatan antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.
Soal Dewan Pengawas ini akan dimasukkan dalam draf revisi UU KPK yang kini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Jokowi ingin Presiden jadi lembaga yang berwenang menunjuk Dewan Pengawas KPK.
"Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya hanya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," ujarnya.
Bagi Jokowi, KPK perlu lembaga pengawas, seperti juga lembaga negara yang lain. Dewan Pengawas ini juga nantinya akan mengawasi aksi-aksi penyadapan yang dilakukan KPK.
(dnu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini