Draf Revisi UU KPK: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas, Ini Mekanismenya

Draf Revisi UU KPK: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas, Ini Mekanismenya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 12:22 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Ada satu hal yang paling mencolok dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan DPR yaitu soal penyadapan. Dalam revisi aturan itu, KPK nantinya harus meminta izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

Dari draf revisi UU 30/2002 yang dilihat detikcom, Kamis (5/9/2019), aturan soal penyadapan itu tertuang pada pasal baru yaitu Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12B
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.




Pasal 12C
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D
1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Blak-blakan Saut Situmorang: Komandan Perang KPK dan Isu Radikalisme:

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads