"Tidak datang orangnya, pemberitahuannya dari pengacaranya minta diundur hari Senin (16/9). Jumras katanya di luar daerah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/9/2019).
Kasus ini bermula dari omongan Jumras yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018 lalu. Namun, Nurdin membantah tudingan yang dilontarkan Jumras saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Indratmoko menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Sedang pemanggilan Jumras merupakan yang pertama kali.
"Kasus ini masih penyelidikan, baru pertama kali itu (Jumras) dipanggil. Masih saksi, sebatas klarifikasi dulu," ujar Indratmoko.
Karena tak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan di luar daerah, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Jumras pada Senin (16/9).
"Ya kita tunggu dia datang. Kan katanya Senin (dia datang)," pungkasnya. (idh/idh)