Eks Kabiro Pemprov Sulsel Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Mahar Pilgub 2018

Eks Kabiro Pemprov Sulsel Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Mahar Pilgub 2018

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 20:44 WIB
Foto: Eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras, dalam sidang hak angket Gubernur Sulsel. (Reinhard Soplantila/detikcom)
Makassar - Polisi hari ini memanggil eks Kabiro Aset Pemprov Sulsel, Jumras sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh tim hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Namun, Jumras tak memenuhi panggilan penyidik.

"Tidak datang orangnya, pemberitahuannya dari pengacaranya minta diundur hari Senin (16/9). Jumras katanya di luar daerah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/9/2019).


Kasus ini bermula dari omongan Jumras yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018 lalu. Namun, Nurdin membantah tudingan yang dilontarkan Jumras saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin juga sempat mengultimatum Jumras agar mencabut omongannya. Namun Jumras tak bergeming sehingga tim hukum Nurdin melaporkan Jumras ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

AKBP Indratmoko menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Sedang pemanggilan Jumras merupakan yang pertama kali.

"Kasus ini masih penyelidikan, baru pertama kali itu (Jumras) dipanggil. Masih saksi, sebatas klarifikasi dulu," ujar Indratmoko.


Karena tak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan di luar daerah, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Jumras pada Senin (16/9).

"Ya kita tunggu dia datang. Kan katanya Senin (dia datang)," pungkasnya. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads