"Tidak tahu saya, enggak tahu saya, saya enggak mengurusi itu," kata Nurdin di sela kunjungannya di GIIAS Makassar, Rabu (11/9/2019).
Kasus ini bermula terkait kesaksian Jumras pada sidang panitia angket Gubernur Sulsel di DPRD Sulsel. Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuduhan ini, Nurdin mengeluarkan pernyataan akan mempolisikan Jumras terkait tudingan soal mahar Rp 10 miliar di Pilgub 2018. Nurdin pun memberi kesempatan ke Jumras dalam 1x24 jam untuk segera minta maaf.
Nurdin menyatakan pernyataan Jumras merupakan fitnah dan kebohongan besar. Ia meminta agar Jumras segera menghentikan ucapannya.
Sempat mereda, ternyata diam-diam Nurdin melalui kuasa hukumnya melaporkan Jumras soal dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan itu kami ajukan ke Polrestabes Makassar, 18 Juli, terkait dengan pencemaran nama baik," kata Husain Djunaid, salah satu anggota tim hukum Gubernur Sulsel, saat dimintai konfirmasi. (fiq/fdn)