"Mestinya setelah purnawirawan. Artinya, sudah tidak menjabat dan bukan lagi anggota kepolisian, itu baru boleh terlibat dalam urusan yang bersifat publik," kata Ray di sekretariat Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2019).
Menurut Ray, idealnya seorang polisi harus jadi purnawirawan sebelum mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Jika hanya cuti demi ikut seleksi capim KPK, Ray memandang itu tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berpendapat, keberadaan polisi di luar institusi Polri juga perlu dipersoalkan. Seharusnya, menurut Ray, polisi lebih baik memperkuat diri untuk memaksimalkan tugasnya.
"Tapi bukan hanya itu persoalannya, bagi saya makin banyak posisi-posisi strategis di bangsa ini yang kemudian diambil alih oleh polisi pada saat di mana institusi polisinya tidak optimal dan membutuhkan banyak keterlibatan polisi. Polisi kita sekarang cuma tidak lebih dari 420 ribu orang untuk mengawasi dan melayani 250 juta orang," ujar Ray.
Keberadaan polisi di institusi selain Polri itu, menurutnya, perlu diatur. Ray juga memberikan istilah 'negara polisi' terkait keadaan itu.
"Ini yang menurut saya perlu diatur, lebih-lebih kemudian kepala BIN polisi, kepala Bulog polisi, semua. Sudah mulai mengarah ke negara polisi. Kalau zaman Orba kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini, sekarang kita mengarah ke negara polisi di semua arah," pungkasnya. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini