"Pertemuan dengan Wakil Ketua BPK, saya harus sampaikan juga. Saya memang menjemput dia di lobi. Kenapa saya jemput? Karena saya adalah mitra BPK, teman kerja. Dan saya menjemput karena ditelepon oleh salah satu auditor utama, namanya Pak Nyoman Wara, memberi tahu. Dia (Bahrullah) diminta keterangan sebagai saksi," kata Firli, Kamis (12/9/2019).
Hal itu disampaikan Firli dalam uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Dia mengaku bertemu dengan Bahrullah di lobi dengan ditemani stafnya.
Setelah itu, Firli mengajak Bahrullah ke ruangannya di lantai 12. Dia mengaku, saat bertemu dengan Bahrullah, dia membuka pintu ruangan kerjanya agar stafnya juga mendengar pembicaraan dengan Bahrullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang sama staf saya, 'Ayu coba cek, Pak Bahrul Akbar ini dimintai keterangan oleh siapa.' Tak sampai 5 menit, datang penyidiknya. Langsung saya bilang, 'Ini sudah datang panggilannya,' Pak Wakil Ketua BPK Pak Bahrul Akbar langsung dimintai keterangan. setelah itu tidak bertemu lagi. Sampai hari ini pun tidak bertemu lagi," ujar dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Pecah Soal Vonis Firli Bersalah |
"Dan saya dikembalikan oleh pimpinan dengan surat, ini ada fotokopinya, surat dari KPK bernomor 5023/KP/0700154/Juni 2019 perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK Irjen Pol Firli telah bekerja dengan baik selama KPK dan mengucapkan terima kasih sebesarnya atas pengabdian dan karya selama di KPK," kata dia. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini