"Proses untuk melakukan penyadapan itu, itu yang mengetahui nama, siapa yang disadap, termasuk nomor itu juga tertentu, tidak semua orang itu bisa melihat siapa sih yang disadap, berapa nomor HP-nya," kata Alexander dalam fit and proper test di Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kalau ada kebocoran, ya tinggal ditelusuri saja siapa sih yang bisa membuka terhadap nama dan nomor HP yang disadap itu," ucap capim yang kerap disapa Alex.
"Tapi sejauh ini kami memang menugaskan PI untuk melakukan pemeriksaan kira-kira siapa sih, di bagian mana ini informasi bisa bocor. Tapi ya selalu tidak berhasil," imbuhnya.
Alex menuturkan, KPK sendiri terkadang menganggap kebocoran hasil sadapan bukanlah hal yang buruk. Ada anggapan, sebut dia, kalau kebocoran itu sebagai bentuk kontrol masyarakat.
"Di KPK kadang-kadang di KPK kebocoran dianggap sebagai hal yang biasa, katanya kontrol masyarakat. Bahkan ketika ekspos pun yang dihadiri hanya terbatas, kan bocor," ungkap Alex. (zak/idn)