"Jangan sampai teman-teman di KPK berkubang dalam zona kenyamanan penuh kewenangan. Tata kelola kelembagaan tetap harus diperbaiki," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Soal revisi UU KPK, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR. Hendrawan menjelaskan mekanisme selanjutnya, yakni Surpres dari Jokowi akan dibahas di Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikirim oleh Jokowi bisa diterima atau ditolak DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mendengar penjelasan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa usulan DPR di Revisi UU KPK akan diperbaiki pemerintah. Dia memahami, DIM versi pemerintah akan akan membuat KPK lebih baik.
"KPK tetap menjadi lembaga yang efektif dan kredibel, tetapi juga tidak rentan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan," tutur Hendrawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi langkah Jokowi yang mengirimkan Surpres Revisi UU KPK ke DPR. Laode kecewa. Dia menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah menyembunyikan pembahasan revisi UU KPK. DPR dan pemerintah disebut tidak ada transparansi dan berkonspirasi rahasia.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Syarif.
(dnu/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini