"Yaudah nanti kalau (surpres soal revisi UU MD3) udah sampai ke Pimpinan DPR nanti dibawa rapat Bamus. Dan kemudian nanti ditetapkan siapa yang akan membahas antara pemerintah dengan Dewan, bisa ke Baleg, bisa ke Komisi, bisa juga Pansus," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Firman, kemungkinan besar pembahasan revisi tersebut akan diserahkan kepada Baleg sebagai representasi seluruh fraksi. Meski mengaku belum membaca surpres yang dikirimkan, Firman menyebut Jokowi setuju dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman pun meyakini pembahasan revisi UU MD3 tentang penambahan jumlah pimpinan MPR ini tak akan memakan waktu lama. Pembahasan revisi tersebut menurutnya hanya tinggal penyempurnaan redaksional dan bahasa.
"Pembahasan UU kan sebetulnya simpel, ketika pemerintah dan DPR dan itu sudah mempunyai satu sikap yang sama, seharusnya sudah selesai, nggak perlu lagi ada perdebatan. Paling ya penyempurnaan redaksional maupun bahasa hukumnya, itu aja," ucap Firman.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut surpres terkait pembahasan RUU MD3 dan RUU tentang Pembuatan Undang-undang sudah diterimanya.
"Tadi malam baru datang dua surpres, satu tentang revisi UU MD3 dan revisi UU No 12 tentang PPP, tentang cara Perubahan Pembuatan UU. Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah dampai ke DPR," kata Bamsoet di kediaman Wapres terpilih Ma'ruf Amin, Jl Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9). (azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini