Lili awalnya hanya menjawab setuju selama revisi itu untuk memperkuat KPK. Dia tidak menjelaskan poin-poin apa yang disetujui.
"Kemudian yang berhubungan dengan revisi UU. Saya karena masih sebagai capim, dan jikapun seorang pimpinan KPK saya pikir itu adalah pelaksana UU, karena yang punya kewenangan (merevisi) tentunya DPR dan presiden. Tetapi sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu (revisi)," kata Lili dalam fit and proper test di gedung DPR, Rabu (11/9/2019).
Salah satu anggota DPR kemudian meminta Lili menyebutkan secara spesifik, poin-poin apa saja dalam revisi UU KPK yang disetujui. Diketahui, poin-poin dalam revisi UU KPK di antaranya mengenai pemberian kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas hingga penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk beberapa hal, pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3 karena kan ini tidak menutup kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali," jelasnya.
"Kalau Dewan Pengawas, bagi saya misalnya saya belum bersetuju dengan pengawas kalau ini berhubungan dengan teknis karena teknis banget kalau saya melihat dari media bagaimana soal perizinan-perizinan itu," imbuh Lili.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini