Meski demikian, dirinya belum mengetahui apakah Puteh bakal diganti dengan calon lain atau tidak. Putusan tersebut nantinya akan dikeluarkan KPU Pusat.
"Kita memberikan laporan dari hasil yang ada kita koordinasi kan nanti (dengan KPU Pusat), jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Atas putusan itu, dia mengaku keberatan dan menyatakan banding.
"Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah Puteh di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.
"Kita akan lihat nanti, yang jelas banding dulu," ujarnya.
(agse/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini