Divonis 1,5 Tahun Bui, Nasib Abdullah Puteh Jadi DPD Tunggu Putusan Inkrah

Divonis 1,5 Tahun Bui, Nasib Abdullah Puteh Jadi DPD Tunggu Putusan Inkrah

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 11:42 WIB
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)


Meski demikian, dirinya belum mengetahui apakah Puteh bakal diganti dengan calon lain atau tidak. Putusan tersebut nantinya akan dikeluarkan KPU Pusat.

"Kita memberikan laporan dari hasil yang ada kita koordinasi kan nanti (dengan KPU Pusat), jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seperti diketahui, Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Atas putusan itu, dia mengaku keberatan dan menyatakan banding.

"Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah Puteh di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.

"Kita akan lihat nanti, yang jelas banding dulu," ujarnya.

(agse/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads