"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ucap Pantas Nainggolan kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari 1," ucap Pantas.
Menurut pantas, Jakarta memiliki kekhususan sebagai wilayah ibu kota negara yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Seiring dengan itu, karena kita punya undang-undang daerah khusus ibu kota yang berbeda dari undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya, nah di situ muncul gagasan supaya undang-undang DKI itu direvisi," ucap Pantas.
Pantas menyebut DPRD tidak bisa langsung mengusulkan perubahan undang-undang kepada DPR mengenai usulan posisi Wagub DKI diisi lebih dari satu orang. Tapi DPRD DKI bisa mengusulkannya melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi karena yang membuat UU kan DPR bersama dengan Presiden, jadi salah satu institusi pemerintahan yang dekat dengan presiden adalah Mendagri. Mendagri yang notabenenya menjadi institusi di atas provinsi. Maka usulan itu disampaikan ke situ," ucap Pantas.
Dia menegaskan lagi usulan ini hanya bersifat pribadi. Mengingat posisi wagub lebih dari satu orang satu pernah terjadi sebelum UU 34 Tahun 1999 terbit. Saat itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta era Sutiyoso diisi empat orang.
"Ya kalau ini sekali lagi ini pribadi ya. Kalau saya melihatnya lebih kepada perbandingan, waktu Sutiyoso itu wagub ada 4, termasuk Pak Idrus, Abdul Khafi, itu sebagai sebuah perbandingan," kata Pantas. (aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini