"Korban nggak mau damai dan tetap bersikeraslah proses hukum dilanjut," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak pernah ada mau kasus. Kalau orang mau damai silakan saja, yang penting kedua belah pihak damai. Tapi kalau nggak mau damai, ya sesuai prosedurlah," terang Boby.
AKP Boby menerangkan, perbuatan Kadis S memenuhi unsur dalam Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Penentuan tersebut ditetapkan polisi lewat proses gelar perkara pada Selasa (3/9).
Sementara kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual ini bermula saat Kadis S yang datang ke kantor meminta J ke ruangannya untuk berfoto sekitar pukul 10.00 WITA, Selasa (27/8) lalu.
"Karena itu kan terjadinya di ruangannya kadis, di kantornya. Pas di ruangannya kan cuma berdua, masih sepi," ujar Boby, Jumat (30/8).
S, dari keterangan pelapor, meminta selfie bersama J karena sedang berpakaian rapi. Saat itu Kadis S kembali ke kantor usai pelantikan anggota DPRD.
"Itu dalihnya minta selfie. Karena dia pelantikan, kan pakai jas, karena mungkin masih gagah nih, dipanggil, 'eh selfie dulu', gitu, maka terjadilah begitu (cium pipi) dari keterangan korban," kata Boby.
Atas kejadian itu, J langsung melaporkan Kadis S tidak lama setelah merasa dilecehkan karena Kadis S mencium pipinya selfie. Polisi juga sudah memeriksa S dan dan mengecek foto selfie yang berada di ponsel S. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini