"Ya intinya itu unsur-unsurnya sudah terpenuhi untuk Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan itu," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Dari tahap penyidikan ini, polisi akan memeriksa kembali pelapor, yakni staf perempuan berinisial J, dan terlapor, Kadis berinisial S. Dua PNS rekan kerja J juga bakal diperiksa lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin (statusnya) sebagai saksi dulu nanti yang terlapor. Kemudian nanti kita gelarkan (lagi) dulu. Kemudian kita tetapkan tersangka, tapi kan harus gelar dulu, saya periksa dulu," kata Boby.
AKP Boby sebelumnya menerangkan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual. Kadis S, yang datang ke kantor, meminta J ke ruangannya untuk berfoto sekitar pukul 10.00 Wita.
"Karena itu kan terjadinya di ruangannya kadis, di kantornya. Pas di ruangannya kan cuma berdua, masih sepi," ujar Boby, Jumat (30/8).
S dari keterangan pelapor meminta selfie bersama J karena sedang berpakaian rapi. Saat itu Kadis S kembali ke kantor seusai pelantikan anggota DPRD.
"Itu dalihnya minta selfie. Karena dia pelantikan, kan pakai jas, karena mungkin masih gagah nih, dipanggil, 'eh selfie dulu', gitu, maka terjadilah begitu (cium pipi) dari keterangan korban," kata Boby.
Setelah itu, J melapor ke Polres Jeneponto. Kadis S yang dilaporkan juga dipanggil Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin. Kadis S saat memberikan klarifikasi membantah mencium pipi staf perempuan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini