"Jadi bicara revisi UU KPK, sampai hari ini saya sebagai pimpinan Komisi III belum tahu. Apa iya barang itu ada? Barang itu ada kalau ada surpres dari presiden (Jokowi). Sampai malam ini tidak ada tuh (supres)," kata Herman kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah membahas soal revisi UU KPK. Terkait hujan kritik, dia mempersilakan semua pihak untuk menanggapi.
"Sampai hari ini revisi UU KPK bukan ranah di Komisi III. Kami tidak pernah membahas hal itu. Terkait opini para ahli dan masyarakat, ya biarkan, keluarkan opini menjadi referensi DPR," jelasnya.
Kritik terkait rencana revisi UU KPK tak hanya datang dari para pegiat antikorupsi. Ratusan dosen hingga ahli juga mengkritik, misalnya ratusan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) dan puluhan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) serta ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS).
Misalnya ahli hukum tata negara UNS Surakarta, Agus Riewanto. Dia menduga revisi UU KPK yang diusulkan DPR memiliki agenda terselubung.
"Ini pasti ada hidden agenda dalam revisi UU KPK. Ujung-ujungnya KPK hanya dijadikan lembaga pencegahan, sebagai mitra pemerintah. Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan," kata Agus saat dihubungi detikcom, Senin (9/9). (zak/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini