Waka Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Atur Laporan Polisi Bisa Via Medsos

Waka Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Atur Laporan Polisi Bisa Via Medsos

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 10:31 WIB
anggota DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Andhika Dwi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam revisi KUHAP diatur masyarakat dapat membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos). Sahroni mengatakan hal itu guna memudahkan masyarakat dan menghindari pungutan liar (pungli).

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Sahroni mengatakan saat ini banyak kasus kejahatan terungkap melalui media sosial. Menurutnya, perlu respons cepat untuk menangani kejahatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dsb. Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu," ujarnya.

Sahroni menuturkan kewenangan membuat laporan melalui media sosial akan membuat polisi lebih ekstra bekerja dalam melayani masyarakat. Namun, dia memastikan laporan melalui media sosial akan lebih mudah dan efisien.

ADVERTISEMENT

"Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir," jelasnya.

"Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman," imbuh Sahroni.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menargetkan revisi KUHAP dapat selesai dalam dua kali masa sidang. Jika memungkinkan, Komisi III DPR ingin menyelesaikan RKUHAP dalam sidang mendatang.

"Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Simak juga Video: Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Akan Perkuat Peran Advokat, Apa Alasannya?

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads