Sidang diagendakan pada Senin (9/9/2019) pukul 11.00 WIB di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Pengacara Dwitularsih, Tonin Tachta, yakin praperadilan yang diajukannya dikabulkan karena polisi dianggap tidak sesuai prosedur.
"Mendapatkan tembusan penangkapan dan tembusan penahanan, serta salinan penyitaan adalah hak keluarga atau serumah dengan tersangka, ibu Kivlan tidak pernah diberikan oleh karena itu penyidik telah melanggar KUHP," kata Tonin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia optimistis permohonan praperadilannya akan dikabulkan. "Kalau tidak optimis maka praperadilan tidak akan diajukan. Dengan dikabulkannya maka, proses penyidikan menjadi batal demi hukum," ujar Tonin.
Dwitularsih Sukowati sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu alasan Dwitularsih menggugat Kapolri adalah tidak menerima salinan penangkapan dan penahanan suaminya serta tidak menerima surat penyitaan kendaraan.
Tonton juga video Pengacara Kivlan Zen Pesimistis Bakal Menang Praperadilan:
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini