Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK, Arsul Sani: Ada Bukti Dokumen Resmi

Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK, Arsul Sani: Ada Bukti Dokumen Resmi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 07:55 WIB
Arsul Sani (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)


Arsul sebelumnya menunjukkan salah satu arsip rapat Komisi III bersama KPK. Dokumen yang ditunjukkan Arsul Sani yakni arsip rapat pada 19 November 2015.

Dalam arsip rapat yang ditunjukkan Arsul Sani itu, Jumat (6/9), ada bagian soal '5 Poin Masukan dari KPK'. Poin keempat (IV) dalam arsip itu tertulis tentang penyempurnaan revisi UU KPK. Berikut ini bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

V. Terkait Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

1. Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
2. Penguatan kelembagaan tersebut, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu:
a. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,
b. Pembentukan Dewan Pengawas KPK,
c. Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan,
d. Kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.



Jika ditelusuri, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan baru dilantik pada kurun waktu Desember 2015. KPK pada periode November 2015 masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Dua nama lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Mantan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki kemudian membantah tudingan Arsul yang menyebut pimpinan KPK pada periodenya sebagai inisiator revisi UU KPK. Ruki menegaskan kala itu, justru pihaknya tak setuju revisi UU KPK.

Ruki mengatakan ketidaksetujuan revisi UU KPK bahkan disampaikan dalam surat jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK. Dalam surat itu, kata dia, tak pernah ada usulan dari pihaknya kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"(Surat itu) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9).

(knv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads