F-PKS Minta Publik Berpikir Jernih Sikapi Revisi UU KPK

F-PKS Minta Publik Berpikir Jernih Sikapi Revisi UU KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2019 13:10 WIB
Foto: Nasir Djamil (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Anggota Komisi III itu menilai baik melemahkan atau menguatkan KPK itu memiliki sisi negatif. Menurut Nasir, jika KPK terlalu kuat maka akan susah diawasi.

"Kita di tengah, nggak kuat, nggak lemah, kalau terlalu kuat kemudian tidak ada instrumen yang mengawasi, kekuatan itu akan sewenang-wenang. Oleh karean itu harus didudukkan perkaranya, harus evaluasi. Teman Jangan terpengaruh ingin kuat ingin lemah. Jadi jangan sampai kemudian KPK itu tidak bisa dikontrol, dan tidak boleh juga di KPK katakan kami mengkontrol deri sendiri. Kami jalankan sesuai SOP," kata Nasir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.

(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads