Dilihat detikcom pada Sabtu (7/9/2019), dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut tampak warga mempertanyakan terkait dualisme kepemimpinan di desa mereka. Bahkan salah seorang warga berbaju hitam langsung melompat masuk dalam area rapat sembari menghunus golok.
Dia lalu mengejar salah seorang. Beruntung orang yang dikejar berhasil menyelamatkan diri.
Dari penelusuran, Video tersebut diambil di kantor Desa Talawe, Kecamatan Wattang sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu(4/9/2019) kemarin. Kericuhan tersebut merupakan buntut dari dualisme kepemimpinan di desa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad dan anggotanya langsung menuju ke lokasi kejadian. Keributan itu berhasil diredam.
"Terjadi kesalahpahaman antara pihak Mas'ud dan Arifin Lattu yang mengakibatkan ada beberapa orang yang luka ringan," ujar Abdul Samad saat dimintai konfirmasi.
Samad menambahkan ada beberapa orang yang diamankan dalam kejadian tersebut. Mereka yang diamankan dibawa ke Polres Sidrap untuk dimintai keterangan.
"Kedua pihak dipertemukan di Polres dan dimediasi langsung oleh bapak pelaksana harian Kapolres Sidrap dan Wakapolres Sidrap" tambahnya.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak bersepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan. Sedangkan urusan jabatan Kepala Desa Talawe diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah Kabupaten Sidrap untuk menyelesaikannya.
"Pasca kejadian saya sudah perintahkan kepada semua bhabinkamtibmas untuk siaga di lokasi Desa Talawe untuk mengantisipasi hal yang mengganggu kamtibmas" tutur Samad.
Belum ada keterangan dari Pemkab Sidrap terkait insiden tersebut. Sekda Sidrap Sudirman Bungi yang coba dihubungi belum merespons.
Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi mengaku pihaknya turun ke masyarakat Talawe bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Hal itu untuk menyelesaikan masalah perbedaan pendapat soal pejabat pelaksana tugas Kepala Desa Persiapan Talawe.
"Kedatangan kami kesana adalah untuk menjelaskan masalah pejabat kepala desa Talawe agar masyarakat bisa memahami dan tidak terbawa konflik yang lebih tajam," kata Sudirman, Sabtu(7/9/2019).
Dia menjelaskan seorang pejabat Kepala Desa Persiapan itu harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian diperkuat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Pemilihan kepala desa langsung oleh warga baru bisa dilakukan jika sudah jadi desa defenitif.
Terkait adanya anggapan bahwa Desa Persiapan Talawe memiliki dua pejabat pelaksana tugas, Sudirman menyebut hal itu tidak benar. "Yang benar adalah hanya satu pejabat pelaksana tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap, H Dollah Mando. Dia adalah Arifin Lattu dengan SK Bupati nomor 355/VII/2019, per tanggal 10 Juli 2019, sedangkan Mas'Ud itu telah diberhentikan berdasarkan SK Bupati nomor 250/III/2019 dan mengangkat saudara Nurdin," sebutnya.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini