Persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk merevisi UU KPK terjadi dalam sidang paripurna pada Kamis, 5 September kemarin. DPR nantinya akan meminta persetujuan dari pemerintah untuk merevisi UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa alasannya?
KPK memaparkan isi draf revisi tersebut berpotensi melemahkan bahkan mematikan KPK sebagai lembaga antikorupsi. Untuk melihat poin per poin isi draf revisi UU itu bisa dicek dalam pranala di bawah ini:
Namun secara garis besar dalam draf revisi UU KPK terdapat poin yang krusial seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara. Atas hal itu Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Jokowi tidak membiarkan KPK mati.
Agus memulai pernyataannya dengan membeberkan sejarah KPK sebagai anak dari reformasi. Agus ingin agar publik dapat melihat secara jelas bagaimana perjuangan KPK hingga berdiri sampai saat ini.
"Sebuah undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurrahman Wahid dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarno Putri," kata Agus.
"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," imbuh Agus.
Baca juga: Tolak Revisi UU KPK, Pegawai KPK Demo |
Setelahnya Agus membeberkan data penanganan kasus di KPK. Dengan UU KPK yang saat ini berlaku, Agus menganggap kinerja KPK tidak pandang bulu. Bila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, Agus menyebut ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.
"Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses.," kata Agus.
"Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar. Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya. Selain anggota DPR, DPRD, Kepala Daerah, ada 27 Menteri dan Kepala Lembaga yang dijerat, dan 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat Eselon I, II dan III. Tercatat, Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga ikut diproses," imbuh Agus.
Agus pun menyampaikan kemunculan revisi UU KPK yang tiba-tiba itu tidak pernah dibicarakan dengan KPK. Dia pun berharap Presiden Jokowi untuk turun tangan.
"Di manapun di dunia, keberlanjutan lembaga antikorupsi sangat tergantung pada pimpinan tertinggi. Revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak, peran Presiden sangat penting. Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU. Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat," kata Agus.
"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh, dan mati," imbuh Agus.
Sebagai tindak lanjut, Agus menyampaikan KPK telah mengirimkan surat resmi ke Jokowi. Hingga detik ini Agus mendengar Jokowi tegas tidak akan melemahkan KPK.
"Kita paham, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang. Pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting membangun kepastian hukum. Faktor inilah yang selalu menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Korupsi adalah biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara. Di tengah upaya Presiden meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi akan menjadi bagian dari strategi tersebut," papar Agus.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini