"Ini untuk pemanasan. KPK tak hanya di ujung tanduk, tapi sedang di tubir sakaratul maut," kata BW, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara perlahan dibuat 'koma' agar kelak dapat mati suri secara permanen," ujarnya.
Rencana revisi UU 30/2002 tentang KPK ini sebelumnya telah disepakati DPR dalam rapat paripurna. Seluruh fraksi sepakat revisi bakal dilakukan.
Sepakatnya para anggota DPR itu langsung mendapat penolakan dari KPK. Menurut KPK, rencana revisi UU KPK malah membuat KPK di ujung tanduk.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis (5/9)
Penolakan itu muncul karena sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK yang dianggapnya memperlemah KPK secara kelembagaan. Berikut ini poin-poinnya:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
BW: KPK Sakaratul Maut, Pansel Capim Penjagalnya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini