Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar 4 sidang perdana gugatan
Kivlan Zen terkait penahanan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangkanya. Kivlan menilai penangkapannya itu melanggar peraturan hukum.
Keempat sidang itu digelar secara bergantian di ruangan yang sama dengan hakim yang berbeda. Keempat sidang itu sama-sama menggugat Polda Metro Jaya terkait penahanan dan penetapan tersangka Kivlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pertama digelar nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah-tidaknya penahanan; kedua, 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan; ketiga, 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah-tidaknya penetapan tersangka; dan terakhir, perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah-tidaknya penangkapan.
"Jadi kan ini praperadilan Pak Kivlan ini mulai nomor 96 mengenai penangkapan, 97 mengenai penyitaan, 98 penahanan, 99 mengenai penetapan tersangka. Semua dengan membacakan permohonan," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Dalam pembacaan permohonan itu, Tonin mengatakan penetapan tersangka hingga penyitaan barang-barang Kivlan dinilai melanggar hukum. Dia juga meminta agar Kivlan dibebaskan dan dipulihkan lagi nama baiknya.
"Penetapan tersangka itu dianggap belum cukup alat bukti pemeriksaan calon tersangka. Jadi dinilai melanggar proses penyidikan dan itu terbukti," kata Tonin.
Terkait penyitaan, dalam petitumnya, Tonin juga mengatakan kepolisian harus membatalkan karena tidak menyerahkan surat penyitaan kepada keluarga Kivlan. Begitu juga surat penangkapan itu, kata Tonin, surat itu tidak diberikan.
"Maka kami meminta majelis agar mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan sah permohonan penangguhan penahanan, serta melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon paling lama 3 jam setelah pembacaan putusan," kata Tonin dalam pembacaan petitum di sidang.
Sementara itu, seusai persidangan, Tonin mengaku pesimistis terhadap 4 sidang ini. Sebab, sidang perdana Kivlan terkait kepemilikan senjata api (senpi) itu akan digelar di PN Jakpus pada Selasa (10/9) besok. Meski begitu, dia berharap putusan istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, bisa dikabulkan hakim.
"Jadi setelah kami melihat perkembangan daripada perkara Pak Kivlan yang isunya tanggal 10 itu sudah sidang perkara pokok. Jadi kemungkinan perkara ini akan gugur," tutur Tonin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini