Untuk itu, Fary mengatakan tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup perlintasan sebidang kereta api. Sebab, penutupan perlintasan sebidang kereta api tersebut diamanatkan UU.
"Bahasa kasihan itu bukan amanat UU, kalau kita kasihan kita harus tutup itu, UU mengamanatkan itu. Carikan jalan alternatif," kata Fary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hari Selasa atau kami sudah diserahkan ke kami kurang lebih Rp 500 miliar untuk penanganan, pembangunan fly over di 540 meter di Poko, Martadinata, Purwosari, Solo, Bulak Kapal Bekasi," ucapnya.
Politikus Gerindra itu mengatakan DPR akan mendukung penuh upaya penyelesaikan masalah perlintasan kereta api. Fary menyebut DPR siap menyetujui penambahan anggaran itu jika memang dibutuhkan.
"Kita harus cari jalan keluarnya, anggaran 2020 sudah diberikan ke kami, karena kami minta kita akan dukung kita akan tambahkan kalau perlu," kata Fary.
Tonton juga vido DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk:
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini