Komisi V DPR: Sesuai UU, Perlintasan Sebidang Kereta Api Harus Ditutup

Komisi V DPR: Sesuai UU, Perlintasan Sebidang Kereta Api Harus Ditutup

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 12:04 WIB
Focus group discussion (FGD) 'Perlintas Sebidang Tanggung Jawab Siapa?' (Foto: Ibnu Haryanto/detikcom)


Untuk itu, Fary mengatakan tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup perlintasan sebidang kereta api. Sebab, penutupan perlintasan sebidang kereta api tersebut diamanatkan UU.

"Bahasa kasihan itu bukan amanat UU, kalau kita kasihan kita harus tutup itu, UU mengamanatkan itu. Carikan jalan alternatif," kata Fary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fary kemudian mengatakan DPR telah meminta ke Kementerian PUPR untuk menyusun anggaran terkait penyelesaian masalah perlintasan sebidang kereta api pada 2020. Menurutnya, anggaran kini itu sudah diserahkan ke DPR.

"Ini hari Selasa atau kami sudah diserahkan ke kami kurang lebih Rp 500 miliar untuk penanganan, pembangunan fly over di 540 meter di Poko, Martadinata, Purwosari, Solo, Bulak Kapal Bekasi," ucapnya.



Politikus Gerindra itu mengatakan DPR akan mendukung penuh upaya penyelesaikan masalah perlintasan kereta api. Fary menyebut DPR siap menyetujui penambahan anggaran itu jika memang dibutuhkan.

"Kita harus cari jalan keluarnya, anggaran 2020 sudah diberikan ke kami, karena kami minta kita akan dukung kita akan tambahkan kalau perlu," kata Fary.




Tonton juga vido DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk:

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads