Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan taksi online tidak dikecualikan dalam kebijakan tersebut. Syafrin menuturkan taksi online tetap harus mengikuti kebijakan ganjil-genap. Belum ada kebijakan khusus ganjil-genap.
"Tidak dikecualikan," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Syafrin sebelumnya mengatakan, Dishub tertabrak putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Menurutnya, putusan MA membuat pihaknya tidak bisa mengeluarkan penanda bebas ganjil-genap untuk taksi online.
"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, yang mana dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," ucap Syafrin , Jumat (30/8/2019).