Jakarta - Sebuah mobil Ferrari ditilang polisi karena tidak memasang pelat nomor kendaraan. Mobil tersebut ternyata terdaftar atas nama sebuah perusahaan.
"Mobil tersebut pelat nomornya B-2984-STN," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi
detikcom, Kamis (5/9/2019).
Berdasarkan penelusuran
detikcom, mobil tersebut terdaftar atas nama sebuah PT. Mobil Ferrari tipe California itu memiliki nilai jual Rp 3,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil tersebut bernilai Rp 72.098.500. Masa berlaku STNK sampai 30 November 2021.
Sementara masa pajak masih berlaku. Jatuh tempo pajak pada 30 November 2019.
Sebelumnya diberitakan, mobil tersebut kena tilang Operasi Patuh Jaya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9). Mobil tersebut ditilang karena tidak memasang pelat nomor kendaraan di bagian depan.
Sang pengemudi, yang berinisial M kemudian ditilang. SIM A pengemudi pun disita polisi.
Pengemudi ditilang karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini