"Tadi baru disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU tersebut kepada Presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surpres beserta DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu masuk Bamus untuk ditugaskan ke komisi, baleg atau pansus. Baru kemudian dilakukan Pembahasan Tingkat I di Panja/Pansus. Bila dilakukan secara cepat, bisa diselesaikan pada Masa Sidang I 2019/2020 ini yang akan berakhir 30 September 2019," tuturnya.
Politikus PDIP itu mengungkapkan, rencananya dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan rapat dengan pemerintah untuk membahas lebih lanjut revisi UU KPK.
"Bila dilakukan dengan cepat, minggu depan sudah ada kemajuan yang signifikan," kata Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan, revisi UU KPK pada dasarnya bukanlah hal yang baru. Dia mengatakan selama ini revisi juga sudah ada dalam daftar panjang Prolegnas 2014-2019.
"RUU revisi tersebut sudah ada di long-list Prolegnas 2015-2019. Pokok-pokok yang direvisi juga pernah diulas luas. Dalam perjalanannya timbul-tenggelam (on-off). Bila yang terlibat memahami secara utuh latar belakang dan substansi yang direvisi, waktu yang dibutuhkan bisa lebih cepat," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini