PSHK Sebut Revisi UU KPK Janggal, Minta Jokowi Tak Ikut-ikutan

PSHK Sebut Revisi UU KPK Janggal, Minta Jokowi Tak Ikut-ikutan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 15:32 WIB
Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta - Inisiatif DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai kritik. Isi dari revisi UU KPK itu juga dianggap memperlemah pemberantasan korupsi.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyoroti soal latar belakang pengajuan revisi UU KPK tersebut. Menurut PSHK Indonesia, pengesahan revisi UU KPK sebagai usulan inisiatif DPR melanggar aturan.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangannya, Kamis (5/9/2019).

Fajri menyebut aturan yang disebutkannya itu diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR. Dia mengatakan Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI menyatakan bahwa 'Badan Legislasi bertugas: d. menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan'.



Selain itu, Fajri menyebut pada Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa 'Badan Legislasi bertugas: f. memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan'. Dari argumen itu Fajri mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif.

"Berdasarkan argumentasi tersebut, PSHK menyesalkan DPR yang menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk juga ketentuan internal kelembagaannya sendiri, yaitu Tata Tertib DPR," kata Fajri.




"Selain itu, PSHK juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya," imbuh Fajri.

Sebelumnya pada hari ini, seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads