Polres Jakbar Sita 4 Kg Sabu-20 Ribu Butir Inex dari Sindikat Internasional

Polres Jakbar Sita 4 Kg Sabu-20 Ribu Butir Inex dari Sindikat Internasional

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 14:28 WIB
Foto: Rolando/detikcom
Jakarta - Polres Jakbar menangkap 3 orang penyelundup narkoba jaringan internasional di Pekanbaru, Riau. Dari ketiga tersangka itu polisi menyita 3 koper berisi narkoba jenis sabu, ekstasi hingga pil Happy Five siap edar.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkoba.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba dan juga sebagai upaya untuk menghilangkan stigma Jakarta Barat sebagai kampung narkoba," kata Kombes Hengki di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick Frendriz mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 30 Kg sabu di Pekanbaru, Riau yang diungkap pada Juni 2019 lalu.

"Hasil dari pengembangan tersebut minggu lalu, kami kembali ke daerah Riau karena di sana pintu masuk narkoba yang kami deteksi. Kami berhasil mengamankan barang bukti dan 3 orang," kata Erick.







Adapun, barang bukti yang diamankan yakni4 Kg sabu, pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir, happy five atau psikotropika sebanyak 9.750 butir. Barang bukti tersebut dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

"Di mana penangkapan terakhir di Riau tersebut merupakan barang yang baru turun dari kapal yang dikirim dari negara lain," imbuh Erick.

Tim mendapatkan informasi akan masuknya sejumlah narkoba dari jaringan yang sama, melalui Pekanbaru, Riau. Tim dipimpin Kanit I AKP Arif Permana Oktora menggagalkan jaringan tersebut di Perumahan Griya Tika Utama, Pekanbaru, Riau pada Selasa (27/8) lalu.

"Jari kami bisa preemtive yang di sana, begitu barang masuk ke Indonesia adalah langsung kami amankan. Yang mana mereka adalah pengembangan dari barang-barang yang ada atau kami tangkap sebelumnya," ungkap Erick.

Ketiga tersangka yakni NR (36), berperan sebagai pengendali, MP (34) berperan sebagai penjemput barang, dan RC (23) berperan sebagai pengambil sabu di pinggir pantai.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads