Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz mengatakan pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan negeri (PN). Polisi menyisakan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan para tersangka.
"Narkotika yang akan dimusnahkan ini tangkapan dari Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajaran selama 2 bulan terakhir," jelas AKBP Erick di Mapolres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 32,9 kg, pil ekstasi sebanyak 44 ribu, dan ganja seberat 12,9 kg. Total barang bukti tersebut senilai Rp 50 miliar di tingkat end user.
"Di mana sabu ini adalah yang 30 kg yang pernah kami tangkap di Pekanbaru atau Riau, kemudian ekstasi ada yang di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Kemudian ganja yang kita musnahkan itu ganja jaringan kampus yang kemarin sempat viral," lanjutnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Muhammad Zen mengapresiasi kinerja jajaran Polres Jakarta Barat dalam memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba sangat penting karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.
![]() |
"Bahayanya tentunya hadirin sudah paham sekali ini dalam rangka menyelamatkan generasi kita. Karena ini barang-barang ilegal ini sangat mengancam para generasi penerus kita. Oleh karena itu, sekali lagi saya tekankan ya mudah-mudahan saya sangat bangga sekali dengan prestasi temen-temen jajaran Polres Jakarta Barat karena sering sekali pengungkapan terhadap narkotika ini," tutur Muhammad Zen.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini