Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan penyelundup 30 Kg sabu pada Juni 2019 di Siak, Kepulauan Riau.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan informasi yang cukup valid terkait adanya jaringannya yang lain yang akan mengirimkan barang ke Jakarta dari Pekanbaru, Riau," jelas Erick dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Unit I Narkoba Polres Jakbar yang dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Tim selanjutnya melakukan pengintaian terhadap jaringan tersebut di Pekanbaru, Riau.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan di Perumahan Griya Tika Utama Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru, Riau pada Selasa (3/9) siang kemarin," jelas Erick.
Sementara itu, AKP Arif menjelaskan timnya dipecah menjadi dua untuk mengejar jaringan tersebut. Sampai akhirnya, tiga tersangka ditangkap di kawasan Pekanbaru, Riau.
"Barang bukti yang disita yakni 3 buah koper yang berini narkotika dengan jenis yang berbeda-beda. Informasi detailnya akan kami sampaikan saat press rilis besok," paparnya.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini