2 Bupati Kena OTT KPK, Mendagri: Harusnya Kepala Daerah Tahu Aturan

2 Bupati Kena OTT KPK, Mendagri: Harusnya Kepala Daerah Tahu Aturan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:12 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Zakia Liland/detikcom)
Jakarta - Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah seharusnya tahu mana aturan yang tidak boleh dilanggar.

"Seharusnya jadi kepala daerah itu, semua regulasi, semua aturan, dia harusnya tahu mana yang melanggar, mana yang tidak," ujar Tjahjo di gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo tak mempermasalahkan KPK telah menetapkan kedua bupati tersebut sebagai tersangka. Asalkan, kata Tjahjo, ada alat bukti yang cukup.

"Ya nggak ada masalah. Kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup, gimana lagi?" ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani. KPK kemudian menetapkan Yani karena diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. Basaria menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.



Berselang satu hari, KPK kembali melakukan OTT dengan mengamankan Suryadman yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.

Selain Suryadman, KPK menjerat Alexius selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkayang sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari 5 orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Halaman 2 dari 2
(azr/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads