Tentang Dewan Pengawas yang Muncul di Draf Revisi UU KPK

Tentang Dewan Pengawas yang Muncul di Draf Revisi UU KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 12:41 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Dalam pandangan DPR, kelak tidak ada lagi jabatan Penasihat KPK. Sebagai gantinya, DPR--dalam usulannya pada draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK--mengatakan adanya pembentukan Dewan Pengawas. Apa itu?

Secara garis besar Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Jumlah Dewan Pengawas dalam revisi UU 30/2002 itu sama dengan jumlah pimpinan KPK yaitu 5 orang.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dicek detikcom, Kamis (5/9/2019), Dewan Pengawas akan bekerja seiring dengan tugas pimpinan KPK yaitu 4 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 kali masa jabatan. Nantinya komposisi Dewan Pengawas akan diseleksi melalui panitia seleksi bentukan Presiden serta diteruskan ke DPR. Tata cara tersebut sama persis dengan seleksi pimpinan KPK.

Yang menjadi menarik adalah tugas Dewan Pengawas. Apa saja?



Draf Revisi UU KPK

Pasal 37B

1. Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2. Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.




Pasal 37C

1. Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
2. Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden.

Halaman 2 dari 2
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads