Isi Revisi UU KPK Versi DPR: SP3 dan Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas

Isi Revisi UU KPK Versi DPR: SP3 dan Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 10:34 WIB
Ilustrasi paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - DPR lagi-lagi mengajukan revisi UU KPK meski sudah berkali-kali ditolak publik. Isi revisinya masih berkutat seputar kewenangan penghentian kasus dan pembentukan dewan pengawas.

Revisi UU KPK ini diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR ke rapat paripurna agar disetujui menjadi RUU usulan DPR. Paripurna itu digelar hari ini, Kamis (5/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin-poin revisi UU KPK tersebut dipaparkan dalam surat dari Baleg DPR ke Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Fadli Zon. Berikut isinya:

- Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundag-undangan di bidang aparatur sipil negara

- KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK




- KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia

- Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tidak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan



- KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang pendiyikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan peradilan



KPK sudah angkat bicara soal usulan revisi UU dari DPR ini. KPK menegaskan tidak membutuhkan revisi UU dan menolaknya.

"Intinya, KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK. Kalau perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang. Tapi sebagai law maker punya kerja itu wilayah legislatif, namun berdebat di naskah akademiknya akan lebih elegan membahas 4 hal perubahan itu," kata Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2019).
Halaman 2 dari 2
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads