"Hal ini harus menjadi momentum untuk menggugah kesadaran kita semua tentang bahaya rasisme dan bahwa diskriminasi terhadap ras dan etnis bukan saja salah secara moral, tetapi juga memiliki sanksi hukum yang tegas bagi para pelakunya," kata anggota Fraksi PDIP Charles Honoris kepada wartawan, Kamis (5/9/2018).
Charles mengatakan perilaku diskriminasi terhadap ras dan etnis adalah sikap yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Dia mengatakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memberikan perlindungan kepada warga negara dari perilaku diskriminatif oleh siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak diskriminasi maupun menyebarkan kebencian harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap segala bentuk diskriminasi juga harus dilakukan tanpa menunggu adanya gejolak di tengah masyarakat," tutur Charles.
Charles pun meminta pemerintah ke depan harus dapat menggandeng berbagai elemen masyarakat. Hal itu untuk terus melakukan sosialisasi kepada publik bahwa sikap rasisme bukan saja salah secara moral, tapi juga mempunyai ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.
"Bahwa tidak ada perbuatan rasis yang terlalu kecil, sehingga tidak mempunyai konsekuensi hukum atasnya," kata Charles.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) beberapa waktu lalu. Di antaranya, korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, dan staf kecamatan Samsul Arifin (SA).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini