Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Aiptu Imran luka parah setelah dihantam truk. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami banyak luka. Ada luka pada bagian punggung, kepala luka memar, kedua kaki patah tulang terbuka, hingga akhirnya meninggal dunia," kata Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa nahas yang menimpa Aiptu Imran disebut polisi karena sopir truk yang mengantuk. Kini si sopir bernama Asep Gilang Suparman (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menghilangkan nyawa orang.
"Sopir itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Argo.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi menyebut Asep dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Asep saat ini sudah ditahan polisi.
(gbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini